wilayah
(wi.la.yah)
nomina (n)
- daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dsb); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan); (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang) (glosarium)sumber: Glosarium kemendagri.go.id
- Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional. (UU.No.24/1992) (glosarium)sumber: Glosarium dephub.go.id