reasuransi
(re.a.su.ran.si) /réasuransi/
nomina (n)
- pengasuransian balik (oleh perusahaan asuransi) atas sesuatu yg telah diasuransikan oleh pihak lain (kpd perusahaan asuransi tsb) kpd perusahaan asuransi lainnya (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dan perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan petjanjian (reinsurance) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (pertanggungan ulang) 1. suatu cara bagaimana pihak/penanggung pertama yang menanggung berbagai resiko dari tertanggung asli, mengalihkan atau menyebarkannya kembali kepada pihak lain dalam hal ini perusahaan-perusahaan reasuransi; 2. pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id