akta
(ak.ta)
nomina (n)
- surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tt peristiwa hukum yg dibuat menurut peraturan yg berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi (nomina)Contoh:
~ kelahiran; ~ perkawinan;sumber: kbbi3
glosarium (g)
- keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (deed) 1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik - akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan - akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id