terdakwa
(ter.dak.wa)
nomina (n)
- orang yg didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan; (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu: (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id
- (tertuduh adalah mereka yang didakwa) Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak atau belum pernah sekolah di sekolah formal. Termasuk mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke SD. (glosarium)sumber: Glosarium bps.go.id