pailit
(pai.lit)
adjektiva (a)
- jatuh (tt perusahaan dsb); bangkrut; jatuh miskin (adjektiva)Contoh:
perusahaan itu sudah ~;sumber: kbbi3
glosarium (g)
- debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut (bankrupt) (glosarium)sumber: Glosarium bi.go.id
- (bankrupt) debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id