advokat
(ad.vo.kat)
nomina (n)
- ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara (nomina)sumber: kbbi3
glosarium (g)
- (pengacara) ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini [vide: UU No. 18/2003]. (glosarium)sumber: Glosarium bpk.go.id